Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan Bupati Dogiyai No. 01 Tahun 2017Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dalam membina & mengawasi urusan pemerintahan daerah.
SelengkapnyaUnsur pembantu pimpinan yang berada dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
SelengkapnyaMelaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam membina & mengawasi urusan pemerintahan daerah.
SelengkapnyaUntuk mewujudkan Dogiyai BerAKHLAK, Inspektorat Kabupaten Dogiyai memiliki motto "Inspektorat Beraksi" Berintegritas, Akuntabel, Professional dan Independen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, anggaran pemerintah termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja …
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong agar inspektorat daerah dapat menjadi perpanjangan …
Anda mungkin tidak asing dengan BPK yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah? …
“ Perjuangan belum berakhir. Kita semua masih mengemban tugas sejarah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang terbebas dari kemiskinan dan menjadi bangsa pemenang. ”
“ Dunia itu seluas langkah kaki. Jelajahilah dan jangan pernah takut melangkah. Hanya dengan itu kita bisa mengerti kehidupan dan menyatu dengannya. ”
“ Tindakan menyalahkan hanya akan membuang waktu. Sebesar apapun kesalahan yang Anda timpakan ke orang lain, dan sebesar apapun Anda menyalahkannya, hal tersebut tidak akan mengubah Anda. ”