inspektorat@dogiyaikab.go.id +62812 1234 5678
Sosial Media :
Tentang Kami.

Inspektorat
Kabupaten Dogiyai

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Peraturan Bupati Dogiyai No. 01 Tahun 2017
Selengkapnya
Kontak Kami
Inspektorat.

Tugas dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Inspektur

Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dalam membina & mengawasi urusan pemerintahan daerah.

Selengkapnya

Sekretariat

Unsur pembantu pimpinan yang berada dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

Selengkapnya

Inspektur Pembantu

Melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam membina & mengawasi urusan pemerintahan daerah.

Selengkapnya
Seputar Inspektorat.

Berita Terbaru

Rakor Inspektur Daerah, Anggaran Digunakan Tepat Sasaran Dan Tidak Bocor
Admin 27 Mei 2023 888 kali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, anggaran pemerintah termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja …

KPK: Kepala Daerah Korupsi, Inspektorat Ikut Tanggung Jawab
Admin 27 Mei 2023 1210 kali

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong agar inspektorat daerah dapat menjadi perpanjangan …

Tugas, Fungsi Dan Peran APIP Sesuai Permendagri
Admin 27 Mei 2023 1270 kali

Anda mungkin tidak asing dengan BPK yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah? …

Kata Mereka.

Inspirasi dan Motivasi